Bengkulu
Delapan Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu Setujui Raperda Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
![Delapan Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu Setujui Raperda Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika](https://bengkulu.memontum.com/wp-content/uploads/sites/63/2022/12/Delapan-Fraksi-DPRD-Provinsi-Bengkulu-Setujui-Raperda-Pencegahan-Penyalahgunaan-Narkotika.jpg)
Memontum Bengkulu – Sebanyak delapan Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu, menggelar rapat paripurna pendapat akhir fraksi, Senin (19/12/2022) tadi. Dalam rapat itu, seluruh fraksi menyetujui rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, untuk ditingkatkan menjadi Perda. Sedangkan Raperda usulan dewan provinsi tentang keolahragaan, masih belum disetujui dan akan dibahas kembali pada masa sidang tahun 2023.
“Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan disetujui untuk ditarik kembali dan seluruh fraksi meminta untuk diusulkan dibahas kembali pada masa sidang tahun 2023 nanti, dengan penyesuaian terhadap Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan,” kata Sri Rezeki, dalam menyampaian pendapat akhir dari Fraksi PDI-Perjuangan.
Dengan disetujuinya Raperda tersebut, maka akan dilakukan pengambilan keputusan bersama atas persetujuan Raperda tersebut. Yang kemudian, akan dituangkan dalam penandatanganan Surat Keputusan Persetujuan Bersama. Sehingga, akan ditandatangani oleh unsur pimpinan dewan dan disaksikan Gubernur Bengkulu.
Baca juga :
- Pemkot Bengkulu Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Vaksin Polio Gratis
- Sambut KRIS JKN, RSUD HD Kota Bengkulu Telah Berbenah
- PPDB Ditutup, Disdikbud Bengkulu Bantu Distribusikan Pengalihan Sekolah Siswa ke Lokasi Dekat Rumah
- Cuaca Ekstrem di Kota Bengkulu Sebabkan Pohon Tumbang, Masyarakat Diminta Waspada
- Pemkot Bengkulu Siagakan Tim Gabungan Guna Pantau Perkembangan Cuaca Ekstrem
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, pada kesempatan itu menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi, kepada seluruh anggota dewan terhormat yang telah mencurahkan tenaga dan fikirannya untuk membahas kedua Raperda tersebut hingga disetujui menjadi Perda.
Gubernur Bengkulu juga menambahkan, bahwa Perda yang telah disetujui, akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diregister dan dievaluasi sebelum dituangkan dalam lembaran Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu. Raperda ini, nantinya akan menjadi Perda yang dapat menjadi landasan hukum dalam melaksanakan kebijakan Peraturan Daerah tersebut.
“Raperda ini akan menjadi landasan hukum dalam perumusan kebijakan, dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlandaskan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik,” terang Gubernur Rohidin Mersyah. (bkl/sit)
![](https://bengkulu.memontum.com/wp-content/uploads/sites/63/2022/11/logo-MEMONTUM-300-1.png-1.png)
- Bengkulu2 tahun
27 Panwascam Sekota Bengkulu Konsolidasi Penanganan Pelanggaran Tahapan Pemilu
- Bengkulu2 tahun
Parade Farewell Kapolda Baru Bengkulu Disambut Guyuran Hujan Grimis
- Bengkulu2 tahun
DPPKAD Kota Bengkulu Siap Kolaborasi Penanganan Penurunan Stunting
- Bengkulu1 tahun
Pentas Seni Etnis Meriahkan HUT Ke-304 Kota Bengkulu
- Bengkulu2 tahun
Perkuat Sinergitas, Kapolda Bengkulu Lakukan Silaturahmi ke Danrem 041 Garuda Emas
- Bengkulu2 tahun
Bawa Satu Paket Ganja, Pemuda Seluma Dibekuk Satresnarkoba Polresta Bengkulu
- Bengkulu2 tahun
1.199 Calon PPS Kota Bengkulu Ikuti Tes Tertulis Sistem CAT
- Bengkulu1 tahun
393 CJH Asal Bengkulu Diberangkatkan Sekda