Bengkulu
Delapan Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu Setujui Raperda Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika

Memontum Bengkulu – Sebanyak delapan Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu, menggelar rapat paripurna pendapat akhir fraksi, Senin (19/12/2022) tadi. Dalam rapat itu, seluruh fraksi menyetujui rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, untuk ditingkatkan menjadi Perda. Sedangkan Raperda usulan dewan provinsi tentang keolahragaan, masih belum disetujui dan akan dibahas kembali pada masa sidang tahun 2023.
“Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan disetujui untuk ditarik kembali dan seluruh fraksi meminta untuk diusulkan dibahas kembali pada masa sidang tahun 2023 nanti, dengan penyesuaian terhadap Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan,” kata Sri Rezeki, dalam menyampaian pendapat akhir dari Fraksi PDI-Perjuangan.
Dengan disetujuinya Raperda tersebut, maka akan dilakukan pengambilan keputusan bersama atas persetujuan Raperda tersebut. Yang kemudian, akan dituangkan dalam penandatanganan Surat Keputusan Persetujuan Bersama. Sehingga, akan ditandatangani oleh unsur pimpinan dewan dan disaksikan Gubernur Bengkulu.
Baca juga :
- Eratkan Kekompakan dan Sinergitas, Forkopimda Kota Bengkulu Gelar Jalan Santai dan Senam
- Gubernur Rohidin Buka Gelaran Festival Tabut 2023, Menparekraf Sapa secara Online
- Terima Kunker Pemkot Bengkulu, Bupati Malang Paparkan Program One Village One Product One Destination
- Turunkan Stunting, Wawali Ingatkan Camat dan Lurah untuk Deteksi Dini Calon Pengantin
- 393 CJH Asal Bengkulu Diberangkatkan Sekda
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, pada kesempatan itu menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi, kepada seluruh anggota dewan terhormat yang telah mencurahkan tenaga dan fikirannya untuk membahas kedua Raperda tersebut hingga disetujui menjadi Perda.
Gubernur Bengkulu juga menambahkan, bahwa Perda yang telah disetujui, akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diregister dan dievaluasi sebelum dituangkan dalam lembaran Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu. Raperda ini, nantinya akan menjadi Perda yang dapat menjadi landasan hukum dalam melaksanakan kebijakan Peraturan Daerah tersebut.
“Raperda ini akan menjadi landasan hukum dalam perumusan kebijakan, dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlandaskan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik,” terang Gubernur Rohidin Mersyah. (bkl/sit)

-
Bengkulu12 bulan
27 Panwascam Sekota Bengkulu Konsolidasi Penanganan Pelanggaran Tahapan Pemilu
-
Bengkulu12 bulan
DPPKAD Kota Bengkulu Siap Kolaborasi Penanganan Penurunan Stunting
-
Bengkulu11 bulan
Parade Farewell Kapolda Baru Bengkulu Disambut Guyuran Hujan Grimis
-
Bengkulu11 bulan
Bawa Satu Paket Ganja, Pemuda Seluma Dibekuk Satresnarkoba Polresta Bengkulu
-
Bengkulu6 bulan
393 CJH Asal Bengkulu Diberangkatkan Sekda
-
Bengkulu11 bulan
Gubernur Bengkulu Tinjau Dampak Musibah Banjir yang Menimpa 10 Desa di Kabupaten Benteng
-
Bengkulu11 bulan
1.199 Calon PPS Kota Bengkulu Ikuti Tes Tertulis Sistem CAT
-
Bengkulu9 bulan
Pentas Seni Etnis Meriahkan HUT Ke-304 Kota Bengkulu