Bengkulu

2023 Seluruh Pengadaan Barang dan Jasa di Provinsi Bengkulu Wajib E-Katalog

Diterbitkan

-

2023 Seluruh Pengadaan Barang dan Jasa di Provinsi Bengkulu Wajib E-Katalog

Memontum Bengkulu – Seluruh proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Bengkulu, mulai tahun 2023, wajib melalui e-katalog. Hal ini, disampaikan Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, Fahriza, saat Coffee Morning sekaligus Rapat Pembahasan Percepatan Program bersama OPD dan Biro di Lingkungan Koordinasi Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, Kamis (12/01/2023) tadi.

Dalam Coffee Morning sekaligus rapat itu, digelar guna meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi serta kolaborasi antar OPD dan biro. Beberapa hal yang dibahas, diantaranya adalah aturan baru terhadap proses lelang. Dimana, sesuai dengan era digital saat ini, pengadaan barang dan jasa seluruhnya harus melalui e-katalog.

“Tahun 2023 ini kita sudah wajib melaksanakan pengadaan barang dan jasa itu melalui e-katalog atau secara elektronik untuk pengadaannya,” jelas Fahriza.

Pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog di tahun 2023, tambahnya, ini juga mencakup dengan pengadaan jasa melalui media massa. Dimana, sesuai aturan yang berlaku, nedia cetak maupun elektronik wajib terdaftar di e-katalog lokal.

Advertisement

“Jadi, dalam proses pengadaan barang dan jasa ini, tidak terkecuali dengan proses semua harus e-katalog untuk media. Sehingga, lingkup media baik online maupun cetak dan elektronik, itu juga diwajibkan. Karena, ini mengacu pada aturan yang sudah dikeluarkan,” tambah Asisten II Fahriza.

Baca juga :

Kepala Biro Pembangunan Daerah Setda Provinsi Bengkulu, Abdul Hafiz, menambahkan bahwa tahun 2023 seluruh pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dulu konvensional, sudah berubah dan harus menggunakan e-katalog. Karenanya, sekarang telah membuka beberapa etalase untuk e-katalog lokal dan sampai saat ini, sudah diisi oleh 2500 produk yang tayang dan siap dibeli. Etalase media massa, pun juga telah dibuka dan ada beberapa media yang sudah terdaftar.

Dirinya pun mempersilahkan bagi media massa, baik itu media online, media cetak lainnya untuk mendaftar di e-katalog lokal. Pihaknya sendiri, siap melayani semua media yang ingin mendaftar.

“Bagi yang belum terdaftar di e-katalog lokal, silahkan datang ke UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa). Kami siap melayani, asal persyaratannya lengkap dan bisa datang langsung. Sehingga, nanti bagi OPD yang mau berkerja sama atau menggunakan jasanya, bisa langsung dan tanpa kendala. Kalau belum terdaftar di e-katalog lokal, maka secara otomatis tidak bisa. Karena sekali lagi, sekarang kita tidak bisa konvensional,” jelas Abdul Hafiz.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Bengkulu, Moh Redhwan Arif, mengatakan siap memberikan pendampingan bagi media massa mana saja yang ingin mendaftarkan perusahaannya ke dalam e-katalog. “Kita sebagai Dinas Kominfo akan menawarkan kepada seluruh perusahaan media, untuk mendampingi dalam mendaftarkan perusahaan tersebut ke ULP dan LPSE. Karena, ini kewajiban tahun ini seluruh pengurusan media massa itu harus melalui e-katalog. Intinya, kita menawarkan untuk pendampingan dan kita fasilitasi,” jelas Redhwan. (bkl/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas