Bengkulu
Bapemperda DPRD Kota Bengkulu dan Pemkot Bahas Pencabutan Perda Retribusi HO

Memontum Bengkulu – Bapemperda DPRD Kota Bengkulu bersama Pemkot Bengkulu, melakukan pembahasan terakhir terkait pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan (HO) yang akan dicabut, Selasa (15/11/2022) tadi. Dasarnya rujukan itu, adalah instruksi Kementerian Dalam Negeri untuk mencabut Permendagri No 19 tahun 2017. Namun, Pemkot terkesan lalai menindaklanjuti instruksi Kemendagri yang diamanatkan 5 tahun lalu dan baru direalisasikan akhir 2022 ini.
Ketua Bapemperda, Solihin Adnan, menyampikan bahwa pihaknya sudah mengimbau dan menyampaikan ke Pemkot Bengkulu, untuk menyisir seluruh produk hukum daerah yang sudah tidak terpakai lagi atau yang sudah diamanatkan untuk dicabut. Ini dilakukan, agar ada kepastian hukum bagi masyarakat Kota Bengkulu dalam menjalankan kegiatan.
“Permendagri nomor 19 tahun 2017 sudah mengamankan untuk mencabut dan disatukan di dalam AMDAL dan sekarang mekanismenya melalui perizinan terpadu. Kita sudah mengimbau ke Pemkot untuk menyisiri semua produk hukum daerah yang sudah dicabut, direvisi ataupun diubah untuk segera disampaikan ke Bapemperda,” jelas Solihin.
Baca juga :
- Genjot Kemandirian Industri, Gubernur Bengkulu Tinjau Produksi Minyak Goreng Lokal
- Bahas Langkah Konkret Penanganan Korban Gempa, Pemprov dan Pemkot Bengkulu Gelar Rakor
- 174 Bangunan Dilaporkan Alami Kerusakan Akibat Gempa Bengkulu
- Gempa Kekuatan 6,3 SR Guncang Bengkulu, Ratusan Rumah Alami Kerusakan
- Imbas Kapal Karam Makan Korban Jiwa, Wali Kota Bengkulu Tutup Sementara Perjalanan Wisata ke Pulau Tikus
Menurutnya, komitmen DPRD Kota Bengkulu untuk menghadirkan rancangan peraturan daerah sesuai amanat konstitusi di negara hukum Indonesia. Agar tak ada lagi aktifitas perdagangan, ekonomi, sosial, budaya yang tak memiliki dasar hukum.
“Kepala daerah harusnya memberikan atensi khusus kepada produk hukum daerah karena atas dasar inilah rel pemerintahan daerah itu terselenggara,” tambah Solihin.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus perizinan usaha, ujarnya, harus mengurus izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). (bkl/sit/adv)

Bengkulu3 tahun27 Panwascam Sekota Bengkulu Konsolidasi Penanganan Pelanggaran Tahapan Pemilu
Bengkulu3 tahunParade Farewell Kapolda Baru Bengkulu Disambut Guyuran Hujan Grimis
Bengkulu3 tahunPerkuat Sinergitas, Kapolda Bengkulu Lakukan Silaturahmi ke Danrem 041 Garuda Emas
Bengkulu3 tahunBawa Satu Paket Ganja, Pemuda Seluma Dibekuk Satresnarkoba Polresta Bengkulu
Bengkulu3 tahunPentas Seni Etnis Meriahkan HUT Ke-304 Kota Bengkulu
Bengkulu3 tahunWagub Bengkulu Pimpin Prosesi Mutasi 14 Pejabat Eselon II
Bengkulu4 tahunKomisi III DPRD Kota Bengkulu Gelar Hearing bersama BPMP Provinsi Bengkulu
Bengkulu3 tahun1.199 Calon PPS Kota Bengkulu Ikuti Tes Tertulis Sistem CAT














