Bengkulu
Bapemperda DPRD Kota Bengkulu dan Pemkot Bahas Pencabutan Perda Retribusi HO

Memontum Bengkulu – Bapemperda DPRD Kota Bengkulu bersama Pemkot Bengkulu, melakukan pembahasan terakhir terkait pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan (HO) yang akan dicabut, Selasa (15/11/2022) tadi. Dasarnya rujukan itu, adalah instruksi Kementerian Dalam Negeri untuk mencabut Permendagri No 19 tahun 2017. Namun, Pemkot terkesan lalai menindaklanjuti instruksi Kemendagri yang diamanatkan 5 tahun lalu dan baru direalisasikan akhir 2022 ini.
Ketua Bapemperda, Solihin Adnan, menyampikan bahwa pihaknya sudah mengimbau dan menyampaikan ke Pemkot Bengkulu, untuk menyisir seluruh produk hukum daerah yang sudah tidak terpakai lagi atau yang sudah diamanatkan untuk dicabut. Ini dilakukan, agar ada kepastian hukum bagi masyarakat Kota Bengkulu dalam menjalankan kegiatan.
“Permendagri nomor 19 tahun 2017 sudah mengamankan untuk mencabut dan disatukan di dalam AMDAL dan sekarang mekanismenya melalui perizinan terpadu. Kita sudah mengimbau ke Pemkot untuk menyisiri semua produk hukum daerah yang sudah dicabut, direvisi ataupun diubah untuk segera disampaikan ke Bapemperda,” jelas Solihin.
Baca juga :
- Jelang Penilaian KLA, Wawali Bengkulu Pimpin Rakor dan Ingatkan Maping
- Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan WTP Kali Lima Berurutan
- Mitigasi Bencana, Wali Kota Bengkulu Minta Masyarakat Tanggap Peringatan BMKG
- Wagub Bengkulu Pimpin Prosesi Mutasi 14 Pejabat Eselon II
- Sidak Pegawai, Wawali Bengkulu Dapati 97 Persen Telah Masuk Kerja dan Sampaikan Pesan Wali Kota
Menurutnya, komitmen DPRD Kota Bengkulu untuk menghadirkan rancangan peraturan daerah sesuai amanat konstitusi di negara hukum Indonesia. Agar tak ada lagi aktifitas perdagangan, ekonomi, sosial, budaya yang tak memiliki dasar hukum.
“Kepala daerah harusnya memberikan atensi khusus kepada produk hukum daerah karena atas dasar inilah rel pemerintahan daerah itu terselenggara,” tambah Solihin.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus perizinan usaha, ujarnya, harus mengurus izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). (bkl/sit/adv)

-
Bengkulu6 bulan
27 Panwascam Sekota Bengkulu Konsolidasi Penanganan Pelanggaran Tahapan Pemilu
-
Bengkulu6 bulan
DPPKAD Kota Bengkulu Siap Kolaborasi Penanganan Penurunan Stunting
-
Bengkulu4 bulan
Gubernur Bengkulu Tinjau Dampak Musibah Banjir yang Menimpa 10 Desa di Kabupaten Benteng
-
Bengkulu5 bulan
Parade Farewell Kapolda Baru Bengkulu Disambut Guyuran Hujan Grimis
-
Bengkulu3 bulan
Kepala BPKAD Kota Bengkulu Pastikan Siap Bersinergi Meriahkan HUT Kota Bengkulu Ke 304
-
Bengkulu6 bulan
Sosialisasi Perwal Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Wawali Ingatkan Komitmen Membangun
-
Bengkulu4 bulan
Tinjau Masjid Megah Kota Merah Putih, Wali Kota Helmi Siapkan Peringatan HUT Bengkulu dengan Pasar Malam hingga UMKM
-
Bengkulu7 bulan
Ops Pekat Nala II, Polres Muko-muko Sita 145 Liter Tuak dan Puluhan Botol Miras