Bengkulu
Bapemperda DPRD Kota Bengkulu dan Pemkot Bahas Pencabutan Perda Retribusi HO
![Bapemperda DPRD Kota Bengkulu dan Pemkot Bahas Pencabutan Perda Retribusi HO](https://bengkulu.memontum.com/wp-content/uploads/sites/63/2022/12/Bapemperda-DPRD-Kota-Bengkulu-dan-Pemkot-Bahas-Pencabutan-Perda-Retribusi-HO.jpg)
Memontum Bengkulu – Bapemperda DPRD Kota Bengkulu bersama Pemkot Bengkulu, melakukan pembahasan terakhir terkait pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan (HO) yang akan dicabut, Selasa (15/11/2022) tadi. Dasarnya rujukan itu, adalah instruksi Kementerian Dalam Negeri untuk mencabut Permendagri No 19 tahun 2017. Namun, Pemkot terkesan lalai menindaklanjuti instruksi Kemendagri yang diamanatkan 5 tahun lalu dan baru direalisasikan akhir 2022 ini.
Ketua Bapemperda, Solihin Adnan, menyampikan bahwa pihaknya sudah mengimbau dan menyampaikan ke Pemkot Bengkulu, untuk menyisir seluruh produk hukum daerah yang sudah tidak terpakai lagi atau yang sudah diamanatkan untuk dicabut. Ini dilakukan, agar ada kepastian hukum bagi masyarakat Kota Bengkulu dalam menjalankan kegiatan.
“Permendagri nomor 19 tahun 2017 sudah mengamankan untuk mencabut dan disatukan di dalam AMDAL dan sekarang mekanismenya melalui perizinan terpadu. Kita sudah mengimbau ke Pemkot untuk menyisiri semua produk hukum daerah yang sudah dicabut, direvisi ataupun diubah untuk segera disampaikan ke Bapemperda,” jelas Solihin.
Baca juga :
- Pemkot Bengkulu Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Vaksin Polio Gratis
- Sambut KRIS JKN, RSUD HD Kota Bengkulu Telah Berbenah
- PPDB Ditutup, Disdikbud Bengkulu Bantu Distribusikan Pengalihan Sekolah Siswa ke Lokasi Dekat Rumah
- Cuaca Ekstrem di Kota Bengkulu Sebabkan Pohon Tumbang, Masyarakat Diminta Waspada
- Pemkot Bengkulu Siagakan Tim Gabungan Guna Pantau Perkembangan Cuaca Ekstrem
Menurutnya, komitmen DPRD Kota Bengkulu untuk menghadirkan rancangan peraturan daerah sesuai amanat konstitusi di negara hukum Indonesia. Agar tak ada lagi aktifitas perdagangan, ekonomi, sosial, budaya yang tak memiliki dasar hukum.
“Kepala daerah harusnya memberikan atensi khusus kepada produk hukum daerah karena atas dasar inilah rel pemerintahan daerah itu terselenggara,” tambah Solihin.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus perizinan usaha, ujarnya, harus mengurus izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). (bkl/sit/adv)
![](https://bengkulu.memontum.com/wp-content/uploads/sites/63/2022/11/logo-MEMONTUM-300-1.png-1.png)
- Bengkulu2 tahun
27 Panwascam Sekota Bengkulu Konsolidasi Penanganan Pelanggaran Tahapan Pemilu
- Bengkulu2 tahun
DPPKAD Kota Bengkulu Siap Kolaborasi Penanganan Penurunan Stunting
- Bengkulu2 tahun
Parade Farewell Kapolda Baru Bengkulu Disambut Guyuran Hujan Grimis
- Bengkulu1 tahun
Pentas Seni Etnis Meriahkan HUT Ke-304 Kota Bengkulu
- Bengkulu2 tahun
Perkuat Sinergitas, Kapolda Bengkulu Lakukan Silaturahmi ke Danrem 041 Garuda Emas
- Bengkulu2 tahun
Bawa Satu Paket Ganja, Pemuda Seluma Dibekuk Satresnarkoba Polresta Bengkulu
- Bengkulu2 tahun
1.199 Calon PPS Kota Bengkulu Ikuti Tes Tertulis Sistem CAT
- Bengkulu1 tahun
393 CJH Asal Bengkulu Diberangkatkan Sekda