Bengkulu
Pemkot Bengkulu Optimis Wujudkan KLA Berpredikat Nindya

Memontum Bengkulu – Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan didampingi Sekda, Arif Gunadi dan Staf Ahli Kemasyarakatan dan SDM, I Made Ardana menjamu Kepala LPKA Kelas II Bengkulu, Ahmad Junaidi, beserta jajaran di Balai Kota Bengkulu, Selasa (07/02/2023) tadi. Pertemuan ini, membahas indikator-indikator dalam mewujudkan dan menyukseskan Kota Bengkulu menjadi kota layak anak.
Sebagai bagian dari kluster kelima, dalam hal ini LPKA ikut berperan serta berpartisipasi dalam tujuan untuk bersama mewujudkan dan menyukseskan Kota Bengkulu, menjadi Kota Layak Anak (KLA) berpredikat Nindya. LPKA Kelas II Bengkulu, nantinya akan semangat membantu dan mendukung program pemerintah Kota Bengkulu. Untuk itu, LPKA berharap dukungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dalam mewujudkannya.
“Kita meminta dukungan dari Pemkot Bengkulu, mengenai sarana dan prasarana. Yang mana, LPKA ikut berperan serta berpartisipasi dalam tujuan untuk bersama mewujudkan Kota Bengkulu layak anak,” ujar Ahmad.
Menurutnya, KLA sendiri akan terwujud dengan diikuti suksesnya pemenuhan dan perlindungan kepada setiap anak. “KLA ini pasti akan kita raih, jika kita semua bisa memastikan hak tumbuh dan berkembang. Serta, perlindungan dari kekerasan dapat kita berikan kepada setiap anak. Tentu program-program yang telah kita lakukan harus terus menerus dibenahi. Salah satunya pemenuhan sarana dan prasarana,” jelasnya.
Baca juga :
- Genjot Kemandirian Industri, Gubernur Bengkulu Tinjau Produksi Minyak Goreng Lokal
- Bahas Langkah Konkret Penanganan Korban Gempa, Pemprov dan Pemkot Bengkulu Gelar Rakor
- 174 Bangunan Dilaporkan Alami Kerusakan Akibat Gempa Bengkulu
- Gempa Kekuatan 6,3 SR Guncang Bengkulu, Ratusan Rumah Alami Kerusakan
- Imbas Kapal Karam Makan Korban Jiwa, Wali Kota Bengkulu Tutup Sementara Perjalanan Wisata ke Pulau Tikus
Sebagai informasi, terdapat 24 indikator yang harus dipenuhi oleh setiap peserta KLA. Keenamnya dibagi menjadi enam klaster. Pertama, klaster kelembagaan mencakup keberadaan Perda KLA, kelembagaan KLA, keterlibatan masyarakat, dunia usaha dan media. Kedua, klaster hak sipil kebebasan, yang meliputi keberadaan dan kemudahan akses akta kelahiran, informasi layak anak, dan partisipasi anak.
Klaster ketiga adalah lingkungan keluarga dan pengasuhan (perkawinan anak, lembaga konsultasi bagi orang tua/anak, lembaga pengasuhan alternatif dan infrastruktur ramah anak). Klaster keempat adalah kesehatan dasar dan kesejahteraan, meliputi persalinan di Faskes, prevalensi gizi, Faskes dengan pelayanan ramah anak, air minum dan sanitasi, kawasan tanpa rokok.
Klaster kelima, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, mencakup PAUD, wajib belajar 12 tahun, sekolah ramah anak dan pusat kreativitas anak. Keenam, klaster perlindungan khusus, terutama bagi korban kekerasan dan eksploitasi, korban pornografi dan situasi darurat, penyandang disabilitas, anak berhadapan dengan hukum/terorisme/stigma. (mc/bkl/gie)

Bengkulu1 tahunKapal Berpenumpang Wisatawan Karam di Pantai Malabero Bengkulu
Bengkulu1 tahun174 Bangunan Dilaporkan Alami Kerusakan Akibat Gempa Bengkulu
Bengkulu4 tahun27 Panwascam Sekota Bengkulu Konsolidasi Penanganan Pelanggaran Tahapan Pemilu
Bengkulu1 tahunWali Kota Bengkulu Tegaskan DBH Rp 33 Miliar untuk BPJS Kesehatan Warga dan Sektor Pembangunan
Bengkulu1 tahunTujuh Penumpang Kapal Karam Pantai Malabero Bengkulu Dilaporkan Meninggal
Bengkulu1 tahunImbas Kapal Karam Makan Korban Jiwa, Wali Kota Bengkulu Tutup Sementara Perjalanan Wisata ke Pulau Tikus
Bengkulu1 tahunBahas Langkah Konkret Penanganan Korban Gempa, Pemprov dan Pemkot Bengkulu Gelar Rakor
Bengkulu1 tahunWawali Ronny Pantau 1.116 Tes Calon PPPK Kota Bengkulu









